Terpapar Covid-19, 14 Tahanan KPK Dievakuasi ke Wisma Atlet

Jumat 08 Jan 2021, 22:13 WIB
Evakuasi tahanan KPK yang terpapar Covid-19. (ist)

Evakuasi tahanan KPK yang terpapar Covid-19. (ist)

KRAMAT JATI, POSKOTA.CO.ID - Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI kembali mengevakuasi warga yang terpapar Covid-19, Jumat (8/1/2021). Kali ini, yang dikirim ke Wisma Atlet adalah 14 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkonfirmasi dengan tanpa gejala.

Kepala Upas Dishub DKI, Ali Murthado mengatakan, ke-14 tahanan tersebut dievakuasi dari kantor KPK. Dalam evakuasi itu juga, petugas keamanan yang mengawal wajib mengenakan baju alat pelindung diri (APD).

"Kami evakuasi ke Wisma Atlet atas permintaan Puskesmas Kecamatan Setiabudi yang menangani kasus terkonfirmasi para tahanan KPK," kata Ali, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Satu Tahanan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur Positif Covid-19

Dalam proses evakuasi itu juga, para tahanan KPK yang akan dikirim ke wisma atlet tetap mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ke-14 tahanan itu sendiri terdiri 11 pria dan tiga tahanan wanita kasus korupsi itu satu per satu memasuki bus sekolah DKI Jakarta. "Yang membedakan saat evakuasi dikawal dengan anggota Brimob yang mengenakan APD juga," ujarnya.

Ali menambahkan, untuk evakuasi tahanan, pihaknya menerjunkan satu unit bus tipe medium. Dan karena membawa tahanan, pengawalan ketat pun dilakukan sekaligus tenaga medis juga ikut dalam rombongan.

"Satu mobil dinas KPK pun ikut mengawal proses evakuasi para tahanan hingga tiba di RSD Wisma Atlet menjalani isolasi mandiri sampai nantinya dinyatakan sembuh dari Covid-19," ungkapnya.

Baca juga: Terkait Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan di Patra Jasa

Ali menuturkan, pihaknya terus bersiap 24 jam ketika Puskesmas di setiap kecamatan di ibukota minta proses evakuasi. Dengan menyiapkan 15 armada dan 32 awak bus, Upas akan terus terjun dalam penanganan Covid-19.

"Dalam setiap evakuasi pihak Puskesmas yang menentukan lokasi dan waktu penjemputan," tukasnya. (ifand/ys)

News Update