ADVERTISEMENT
Jumat, 8 Januari 2021 20:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SEMANGGI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serentak di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Polda Metro Jaya sendiri masih menunggu petunjuk teknis dan peraturan Gubernur (Pergub) dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan kebijakan PPKM yang harus dijalankan.
Karena itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran menginstruksikan jajarannya membangun Kampung Tangguh Jaya untuk memutus mata rantai Covid-19 saat PPKM berjalan.
Baca juga: Provinsi Bali Umumkan Kesiapan Pelaksanaan PPKM Sesuai Instruksi Mendagri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dengan membangun Kampung Tangguh Jaya diharapkan bisa menekan penularan virus Covid-19 di 55 RW wilayah zona merah di Jakarta.
"Tadi semua Kapolres bersama jajaran Polda Metro Jaya rapat, Pak Kapolda memberi waktu 55 RW hari Senin (11/1/2021) semua sudah berdiri kampung tangguh atau RT/RW Tangguh Jaya. Karena di Jakarta enggak ada kampung, adanya RW," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020).
Agar kegiatan Kampung Tangguh Jaya berjalan secara masif ini, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya akan berkantor di Polsek-Polsek yang wilayahnya zona merah Covid-19.
"Kapolda akan berkantor untuk mengawasi langsung anggota Polsek dan Polres untuk bisa menekan penyebaran Covid-19. Kampung Tangguh akan kami kedepankan," tukasnya.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Terkait PPKM Jawa-Bali, Begini Bunyinya
Selain itu, pihaknya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI juga terus menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT