Setahun Kasus Suap dan Pelarian Gaib Harun Masiku, Kemana Janji Jargon Negara Tidak Boleh Kalah

Jumat 08 Jan 2021, 09:50 WIB
Pengurus Perhimpunan Dosen Hukum Pidana Indonesia (Dihpa) Azmi Syahputra .(ist)

Pengurus Perhimpunan Dosen Hukum Pidana Indonesia (Dihpa) Azmi Syahputra .(ist)

Termasuk mengungkap pihak pihak yang membantu Harun Masiku apalagi dengan skema pencarian dengan tipologi kejahatan seperti akan jadi sulit menemukannya. Akibat akses yang cendrung tertutup, termasuk upaya mendorong guna mengungkap agar tindak pidana ini menjadi jelas dan terang. 

"Biasanya pelaku yang  seperti  Harun Masiku ini diarahkan untuk 'menahan diri sendiri,' agar tidak muncul kisruh (heboh) di publik lebih lebar. Dan bisa saja ada pihak yang mendesign untuk ini dan pihak pihak ini biasanya berkepentingan. Sehingga pelaku 'harus dilindungi' dan "diamankan" karenanya sulit mengungkap pelaku dengan tipilologi seperti ini," katanya.

Jadi Elit negara yang selalu menyampaikan 'bahwa Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan penekan mana pun'  tidak efektif dalam kasus ini.

Baca juga: Selain Uang Rp16 Miliar, KPK Juga Menyita 5 Unit Mobil dan 9 Sepeda Dalam Kasus Suap Benur Edhy Prabowo

"Sehingga  terlihat dengan rentang waktu yang sudah 1 tahun maka akan muncul penilaian publik, dimana akan terlihat potret wajah 'penegakan hukum yang anomali,' termasuk timbulnya  angggapan di   sebahagian masyarakat bahwa jargon negara tidak boleh kalah tidak bisa dioperasionalkan dalam kasus Harun Masiku," ucap dosen hukum pidana universitas Bung Karno ini.

Padahal kalaupun KPK ada hambatan akibat hal hal tertentu, KPK bisa gunakan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Tanah Air.

"Ada sanksi pidana bagi siapapapun yang mencoba menghalangi petugas penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum," katanya. (rizal/tri)

Berita Terkait

News Update