ADVERTISEMENT

Setahun Kasus Suap dan Pelarian Gaib Harun Masiku, Kemana Janji Jargon Negara Tidak Boleh Kalah

Jumat, 8 Januari 2021 09:50 WIB

Share
Setahun Kasus Suap dan Pelarian Gaib Harun Masiku, Kemana Janji Jargon Negara Tidak Boleh Kalah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Harun Masiku, salah satu tersangka dan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah satu tahun menghilang.

Buronan KPK ini menghilang sejak  8 Januari 2020 dan hingga kini  masih belum ada titik terangnya.

Pengurus Perhimpunan Dosen Hukum Pidana Indonesia (Dihpa) Azmi Syahputra  menilai,  sangat janggal jika KPK yang selama ini dikenal handal menangkap borun dengan segala kekuatannya termasuk kekuatan lembaga negara yang mendukung  belum dapat menemukan politisi PDIP itu.

Seperti diketahui, Harun Masiku terkait dalam kasus suap PAW anggota DPR RI bersama eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Baca juga: Dirut Hutama Karya Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Walikota Cimahi

"Jika KPK terlalu lama dan tidak dapat menemukan Harun Masiku, maka perlahan pikiran publik  yang terbentuk 'akan menjadi liar' dan yang terburuk dapat menduga  seperti 'ada kesengajaan untuk hilang atau menghilang,'  atau  bisa jadi dianggap pencarian KPK  yang tidak maksimal, termasuk ada fakta yang ditutupi yang patut diduga ada kepentingan tertentu dilindungi," katanya, Jumat, (08/01/2021).

Padahal, lanjutnya,  jika dibandingkan dalam kasus Nazaruddin eks Bendahara Umum Partai Demokrat pada tahun 2011 itu bisa kok ketangkap.

Dimana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto  pada waktu itu mengatakan berhasilnya penangkapan Nazaruddin atas kerjasama yang solid  dari kerja sama interpol, Polri, KPK, Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.  

"Jadi akses penangkapan untuk Nazaruddin sangat transparan dan informasi di publik sangat terbuka," ungkapnya.

Baca juga: Pemberi Suap Eks Mensos RI Bakal Beberkan Kasus Korupsi Bansos di Persidangan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT