JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Raja Dangdut Rhoma Irama menolak permintaan Habib Rizieq Shihab untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Padahal sebelumnya, kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, menyebut bahwa pria 74 tahun itu bersedia menjadi saksi, namun jika tidak berbenturan dengan kegiatannya.
Sayangnya, pelantun 'Judi' itu tak bersedia menjadi saksi ahli yang akan berbicara terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dalam persidangan.
Baca juga: Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Pada Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Menurut tim Rhoma Irama Official, pelantun 'Begadang' itu tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut, meski ia kerap datang untuk mengisi acara Maulid Nabi.
"Beliau tidak dalam kapasitas kasus tersebut. Tidak dapat hadir karena bukan kapasitasnya," ungkap Bima, selaku managing team Rhoma Irama Official.
"Karena banyak alim ulama yang memang bisa untuk menjadi saksi ahli, ini tidak cukup sekadar beliau. Ulama-ulama lain juga perlu gitu. Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ. Bukan kapasitas beliau menjadi saksi ahli," tambahnya.
Sementara itu, Bima mengaku tak tahu persis kapan Alamsyah menghubungi Rhoma melalui sms untuk meminta kesediaannya hadir sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut.
Baca juga: Tim Penasehat Hukum Polda Metro Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
Namun, lantaran sulit untuk dihubungi kembali, Rhoma akhirnya meminta dirinya menjelaskan alasan mengapa ayah dari Ridho Rhoma tak bisa hadir di persidangan.
"Pak Haji nggak menyampaikan kapan dihubungi, tapi memang ada sms. Beliau coba telepon balik, tapi tidak tersambung," jelas Bima.
"Makanya beliau menitipkan jawaban soal kesediaan menjadi saksi ahli lewat saya by phone tadi," pungkasnya. (mia/tha)