JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Jawa dan Bali berkontribusi sebesar 65% dari total kasus positif Covid-19 per tanggal 3 Januari 2021, Kedua provinsi tersebut juga berkontribusi lebih besar lagi pada penambahan kasus aktif, yaitu 67% atau 74.450 dari total kasus aktif yang ada di tingkat nasional.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 bagi daerah di Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah kepala daerah pun menyambut kesiapan pelaksanaan PPKM.
Gubernur Provinsi Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, MM mengatakan, ia siap untuk melaksanakan PPKM ini, sehingga pihaknya sudah mengirimkan surat edaran untuk pelaksanaan penerapan PPKM kepada kepala daerah untuk tingkat kabupaten dan kota yang ada di Bali.
"Salah satu dari penerapan PPKM ini adalah dengan mengikuti instruksi menteri dalam negeri agar 75 persen kegiatan perkantoran dilaksanakan WFH (work from home)," terang I Wayan Koster.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Terkait PPKM Jawa-Bali, Begini Bunyinya
Hal tersebut disampaikan pada acara talkshow secara daring dari Graha BNPB Jakarta, Jakarta, Jumat (8/1/2021), dengan pembicara lainnya, Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B. Bus, M.Sc,, Wakil Gubernur Prov. Jawa Timur, Dr. Ir. Hj. RD Dewi Sartika, M.Si, Asisten Daerah 1 Pemprov Jawa Barat dan host: Egiet Hapsari.
Talkshow kali ini bertema: "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali”.
Namun, kata I Wayan Koster, untuk pelayanan di rumah sakit dan juga pelayanan umum itu telah mencapai 75 persen. Tetapi untuk mal, restoran, pasar swalayan dengan memberikan batasan maksimal sampai pukul 21:00 WIB. Ia juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap menerapkan prokes 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak).
"Sebab kalau pukul 19:00 WIB orang baru pulang dari kantor, sehingga kalau tutupnya dipercepat sampai pk. 19:00 maka restoran di Bali bisa mati," terang I Wayan Koster.
Baca juga: Doni Monardo Optimistis PPKM dapat Tekan Kasus Covid-19
Tentang mobilitas penduduk Jawa-Bali, I Wayan Koster mengatakan pihaknya menerapkan rapid test antigen, baik mereka yang menggunakan darat, laut dan udara dengan surat edaran yang baru.
"Jadi siapapun yang akan masuk Bali minimum harus menggunakan rapid test antigen, baik yang melalui jalur darat, laut dan udara," kata I Wayan Koster.
Dia menjelaskan pihaknya juga memberikan subsidi dalam pelaksanaan rapid test antigen, khususnya menyangkut biayanya dengan subsidi sebesar Rp100 ribu.
"Jadi biaya rapid test antigen di Ketapang itu cukup Rp150 ribu untuk kendaraan non logistik," paparnya.
I Wayan Koster menegaskan juga subsidi rapid test antigen diberikan kepada mereka yang akan masuk ke Bali lewat jalur udara, sehingga walaupun ada aturan penerapan PPKM tapi tidak memberatkan masyarakat. (johara/tha)