SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon dan Serang Kota berhasil mengungkap pengiriman shabu seberat 13 kg yang ditemukan di sebuah rumah makan di daerah Gerem, Kota Cilegon.
Dalam penyergapan terhadap pemilik shabu di tiga lokasi di Provinsi Sumatera Barat dan Riau, Selasa (5/1/2021), petugas berhasil meringkus 3 orang pelaku dan satu pelaku diantaranya tewas setelah dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Dua pelaku yang berhasil diringkus yaitu ZE, 30, warga Kampung Jorong Aua Duri, Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat dan AP, 34, warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Baca juga: Satgas Pengamanan Perbatasan Kapuas Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,075 Kg
Tersangka ZE ditangkap di rumahnya pada Sabtu (2/1/2021) sore, sedangkan tersangka AP ditangkap di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Minggu (3/1/2021) dini hari.
Sedangkan tersangka MS, 45, meregang nyawa saat ditangkap di Ling Air Putiah, Desa Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Selasa (5/1/2021) dini hari.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan pengungkapan pengiriman berawal saat pihak menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) yang tiba di Merak, Kota Cilegon, pada Jumat, 1 Januari 2021, dan akan diedarkan di wilayah Banten. Di sebuah rumah makan di daerah Gerem, petugas mendapati 2 peti kayu.
"Saat diperiksa ternyata berisi sabu sebanyak 13 kg yang dikemas bungkus teh hijau yang bagian atasnya ditutupi buah alpukat. Tim menunggu tidak ada yang menjemput, kemungkinan orang yang akan mengambil sudah mengetahui," kata AKBP Sigit Haryono kepada wartawan saat ekspose di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Pengedar Shabu Jaringan Malaysia
Pengumpulan informasi dan penyelidikkan dilakukan dengan cepat. Setelah terkumpul, tim gabungan Satresnarkoba dari Polres Cilegon dipimpin Kasatresnarkoba AKP Dedi Mirza dan Polres Serang Kota dipimpin Iptu Shilaton berangkat ke Sumbar pada Jumat (1/1) sore.
Sampai di Sumbar, mereka berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap pelaku berinisial ZE, pada Sabtu (2/1) di rumahnya. Tersangka pertama diinterogasi dan berhasil di dapatkan informasi ada tersangka lainnya berinisial MS. Namun saat akan ditangkap, MS berhasil melarikan diri.
Tim gabungan kemudian dipecah menjadi dua, AKP Dedi Mirza menangani tersangka ZE, sementara tim yang mengejar tersangka lainnya di Riau, dipimpin oleh Iptu Shilton, Kasatresnarkoba Polres Serang Kota dan berhasil menangkap tersangka AP di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke daerah Tanah Datar.
Baca juga: 28 Kilogram Shabu Disita Polisi dari Wanita Kurir Jaringan Internasional
Selasa (5/1/2021), informasi keberadaan tersangka MS diketahui polisi. Tim gabungan dibantu dari Polres Tanah Datar mengejar pelaku MS yang sempat melarikan diri. Saat akan ditangkap, MS berusaha melarikan diri kembali. Tembakan peringatan diberikan, MS berpura-pura menyerah.
"Namun saat akan diborgol, pelaku merebut senjata api polisi dan terjadi pergumuluan antara polisi dengan tersangka, MS berhasil melarikan diri. Tak ingin buruannya lepas kembali, melakukan tindakan tegas dan dalam perjalanan ke RS Lima Puluh Kota, pelaku meninggal dunia," terangnya didampingi AKP Dedi Mirza dan Iptu Shilton. (haryono/tha)