TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) segera menyiapkan peraturan untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengetatan PSBB yang akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel Fuad mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 ini akan segera menyusun ketentuan tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran ditingkatkannya status PSBB itu.
Fuad mengatakan Satgas Covid-19 memiliki peran untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai proses 4M. Yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari keramaian.
Baca juga: Pemberian Vaksin Pertama di Tangsel Secara Bertahap Mulai 14 Januari 2021
”Serta kita juga akan mengoptimalisasi 3-T yang mana merupakan tracking, testing dan treatment,” ujar Fuad melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).
Fuad menambahkan pengawasan proses PSBB ini akan kembali dimaksimalkan, sehingga masyarakat akan lebih segan dalam melakukan pelanggaran yang ditetapkan.
"Pemkot akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Imbau Warga Usai Berlibur Natal untuk Segera Memeriksakan Diri
Dirinya mengatakan akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif.
"Dalam implementasinya, Pemkot akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19," jelasnya.
Fuad mengatakan, angka kematian di Tangsel cukup tinggi yakni mencapai 5 persen. Angka ini naik dari angka sebelumnya yaitu 4,3 persen dari angka kesembuhan mencapai 84,4 persen.