ADVERTISEMENT

Abu Bakar Ba'asyir Keluar Penjara Hanya Dijemput Keluarga, Kalapas: Karena Bebas Murni

Jumat, 8 Januari 2021 09:54 WIB

Share
Abu Bakar Ba'asyir Keluar Penjara Hanya Dijemput Keluarga, Kalapas: Karena Bebas Murni

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Setelah menjalani hukuman 15 tahun di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) subuh, terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) resmi bebas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Poskota.co.id, Abu Bakar Ba'asyir telah menghirup udara segar dan selanjutnya meninggalkan lapas tersebut sekitar pukul 05.21 WIB. ABB hanya didampingi pengacara dan keluarga, total lima mobil pribadi jenis minibus yaitu di antaranya mobil ambulans pribadi yang di dalamnya berisi ABB.

Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu meninggalkan lapas mengenakan pakaian agamis panjang serba putih, kacamata, dan masker di dalam sebuah kendaraan minibus Hyundai dengan plat nomor daerah yaitu AD 1138 WA. Tanpa ada pengawalan khusus.

Baca juga: Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Terdakwa Kasus Terorisme Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur

Selain itu lima kendaraan pribadi pada barisan nomor dua ditumpangi ABB dengan didahului oleh mobil ambulans di depannya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Polres, Kodim dan Gugus Tugas jika sudah di luar untuk tidak ada kerumunan, atau nanti bisa jadi masalah baru," ujar Kalapas khusus kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto akrab disapa Muji ini kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, menurut Muji, petugas lapas mengantarkan ABB hanya sampai pintu gerbang keluar dan sudah bebas murni.

"Petugas kami mengantarkan ABB sampai pintu gerbang keluar. Setelah itu, keputusan dikembalikan kepada keluarga. Karena ini pembebasan murni,” katanya.

Baca juga: Jelang Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Yusril Izha Mahendra datangi Lapas Gunung Sindur

Total pidana ABB 15 tahun, dengan rangkaian penahanan mulai dari Lapas Pasir Putih lalu pada tahun 2016 akhirnya dikirim ke Lapas Gunungsindur. Sedangkan remisi total seluruhnya 56 bulan di antaranya remisi umum, 17 agustusan, Idul Fitri, Dasawarsa dan remisi hakim berkepanjangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT