JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Vicky Zainal resmi bercerai dari suaminya Mulyawan Setyadi Poernomo lewat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Kuasa hukum Vicky, Justiartha Hadiwinata mengatakan, hakim dalam putusannya menyatakan kliennya dapat nafkah iddah dari sang mantan suami. Selain itu, Vicky juga memperoleh jaminan tempat tinggal.
"Ada nafkah iddah dan jaminan tempat tinggal yang didapatkan oleh mbak Vicky, sesuai dengan putusan pengadilan tadi," jelas Justiartha Hadiwinata.
Baca juga: Apes! Sudah Digugat Cerai Suami, Uang Puluhan Juta Vicky Zainal Dibawa Kabur Asistennya
Namun, Justiartha tak menyebutkan secara detail soal berapa nafkah yang didapat kliennya.
"Yang jelas, apa yang kami usulkan soal nafkah diterima hakim dan dikabulkan selama tiga bulan pasca putusan cerai berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Soal jaminan tempat tinggal bukan bermakna Vicky mendapatkan rumah usai bercerai. Kata Justiartha kliennya dapat uang dari sang mantan karena selama ini mereka tinggal di rumah Vicky.
"Mba Vicky masih tinggal di rumah bersama yang ditempati saat menikah dengan Mulyawan. Jaminan tempat tinggal ini berupa uang. Karena kan itu rumah milik klien saya bukan punya Mulyawan," jelasnya.
Baca juga: Digugat Cerai Setelah 10 Tahun Menikah, Vicky Zainal: Gak Munafik Saya Masih Cinta
Vicky Zainal digugat cerai Mulyawan Poernomo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kendati digugat, ternyata dialah yang meminta sang suami buat mengajukan perceraian mereka ke pengadilan.
Vicky Zainal beralasan proses persidangan bisa berjalan dengan lancar apabila suami yang gugat cerai. Keduanya sendiri sepakat bercerai lantaran beda pandangan soal anak. Vicky Zainal ingin mempunyai buah hati sedangkan suaminya tidak. (mia/tha)