TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menindak lanjuti keputusan pemerintah pusat yang akan memperketat kembali kegiatan masyarakat dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali pada 11 - 25 Januari 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Dirinya menuturkan akan menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penanganan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali di wilayahnya.
"Kita tidak dalam kapasitas menerjemahkan tapi melaksanakan instruksi itu. Contohnya terkait rumah makan, disitu instruksinya Kemendagri terkait kapasitas kalau kemarin 50 persen sekarang 25 persen, begitu yang kita laksanakan," ujarnya, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Di Tengah Kebijakan PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Harus Segera Atasi Disinformasi Soal Vaksin
Arief menuturkan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang untuk menutup dagangannya sebelum pukul 19.00 WIB.
Dirinya pun mengaku akan melakukan operasi pada akhir pekan untuk memonitoring kegiatan pembatasan jam operasional.
"Sementara bisa ditutup dulu di pukul 19.00 WIB sampai tanggal 25 Januari. Dan kita akan lakukan operasi pada Sabtu dan Minggu ini dimulai," jelasnya.
Selain pembatasan jam operasional, lanjut Arief, pihaknya juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan hajatan agar tidak melakukan prasmanan.
"Tapi silakan dengan nasi boks. Supaya tidak makan di lokasi. Jadi ini yang kita siapkan dalam rangka mengoptimalisasi bagaimana memutus rantai virus dan juga menekan angka pandemi covid-19," pungkasnya. (toga/tha)