DKI Sesuaikan Kebijakan Pusat Terkait Aturan Pembatasan Jawa - Bali

Kamis 07 Jan 2021, 19:57 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat mengikuti dialog dengan BPBD secara virtual. (Ist)

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat mengikuti dialog dengan BPBD secara virtual. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pemprov DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021. 

Peraturannya atau Surat Edarannya (SE) pun segera diterbitkan Gubernur Anies Baswedan. 

"Sebagaimana adanya kebijakan dari pusat yang akan memberlakukan pengetatan di Jawa dan Bali, maka kami pun bergerak cepat. Pak Gubernur telah mengeluarkan Pergub, untuk menyesuaikan jadwalnya dengan pusat," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Kamis (07/01/2021).

Baca juga: Di Tengah Kebijakan PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Harus Segera Atasi Disinformasi Soal Vaksin

Sebagaimana diketahui, Jakarta sendiri saat ini masih menerapkan PSBB transisi hingga tanggal 14 Januari 2021. Dengan adanya kebijakan pusat, DKI pun kini menyesuaikan kembali menjadi 11 - 25 Januari 2021.

"Pada kebijakan ini juga beberapa point-point subtansi yang kita sesuaikan seperti penerapan 50 - 50 pekerja perkantoran yang kerja di rumah, menjadi 25 - 75 . Begitupun dengan makan di tempat kapasitasnya hanya 20%," jelasnya. 

Menurut Riza, kebijakan pusat menerapkan PPKM di Jawa dan Bali sebagai pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai harapannya bersama Gubernur Anies Baswedan selama ini. 

Baca juga: Satgas Berkoordinasi Dengan Kemendagri Untuk Aktifkan Posko Covid-19

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021. 

Langkah tersebut, dilakukan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini jumlahnya terus melonjak. (deny/win)

News Update