Baca juga: Pemkab Bogor Minta Vaksinasi Covid-19 di Wilayahnya Dilaksanakan Pertengahan Januari
Ia menambahkan Pemerintah akan membuat pedoman rekayasa pelayanan kesehatan jika terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, dan itu akan disesuaikan dengan besaran kenaikan kasus.
"Berbagai upaya tersebut diantaranya, pertama, pembuatan pedoman rekayasa pelayanan kesehatan jika terjadi lonjakan kasus dan menyesuaikan besaran kenaikan kasus," tutur Wiku .
Kedua, koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat nasional sampai tingkat kelurahan/desa untuk mendukung upaya perubahan perilaku disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Provinsi DKI Jakarta Masih Diurutan Teratas Dalam Penambahan Kasus Positif Covid-19
"Ini sampai ke tingkat mikro, dengan menggunakan sistem pelaporan perubahan perilaku untuk menghasilkan data yang realtime supaya dapat dilakukan tindakan dengan cepat," ujarnya.
Ketiga, pembatasan mobilitas di dalam negeri dan luar negeri untuk mencegah imported case. Pencegahan mulai dari daerah atau negara dengan kasus varian baru. Pembatasan ini melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 dan No. 4 Tahun 2020.
Namun demikian, Wiku mengingatkan upaya pemerintah ini tidak akan berhasil tanpa partisipasi dari masyarakat.
Baca juga: Menggerakkan Posko Lawan Covid-19 Hingga Tingkat RT/ RW
Sehingga masyarakat diminta kerjasamanya untuk disiplin mematuhi peraturan yang dibuat. Karena kepatuhan adalah modal dalam meningkatkan produktivitas masyarakat yang aman Covid-19. (johara/tri)