TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis shabu dari Malaysia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti shabu sebanyak 5,25 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh.
"Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka mengemas narkoba jenis shabu ke dalam bungkus kemasan teh," kata Ade di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Diduga Bandar dan Pengedar Narkoba Jenis Shabu, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kalibaru
Ade menambahkan, dari pengungkapan itu, penangkapan sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang cabai.
"Empat orang sudah kita amankan, dan tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi shabu," tutur Ade.
Ade menambahkan selain menangkap empat tersangka, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dirinya menuturkan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lainnya.
"Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: 28 Kilogram Shabu Disita Polisi dari Wanita Kurir Jaringan Internasional
Ade meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Menurutnya, informasi dari masyarakat akan mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
"Informasikan ke kami, dan kita akan terus kejar para pelakunya," pungkas Ade. (toga/tha)