JAKARTA - Seorang selebgram berinisial R diciduk Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku R diamankan atas dugaan keterlibatan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan penangkapan tersebut terkait kasus dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
"Iya, benar nanti ya (masih dilakukan pemeriksaan)," kata Dhany saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Massifkan Tes PCR, Positif Covid-19 Di DKI Bertambah 989 Orang
Dari informasi yang dihimpun Pos Kota, pelaku R diamankan di sebuah villa di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada Senin (4/1/2021) kemarin. Ia ditangkap bersama rekannya, A dan H.
Pelaku R kemudian sempat dilakukan pemeriksaan selama 11 jam di gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Kemudian pelaku R dibawa petugas ke Jakarta, pada Selasa (5/1/2021).
Penangkapan itu berawal dari laporan Klinik Bumame Farmasi kepada pihak kepolidian, pada 30 Desember 2020.
Baca juga: Massifkan Tes PCR, Kasus Covid-19 di Jakarta Terdeteksi Bertambah 1000
Dalam laporannya pelaku mencatut dan mencemarkan nama klinik terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Hal tersebut diketahui dari unggahan dr Tirta di sosial media bahwa adanya jual beli surat swab test palsu. Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warga net.
Pelaku R diduga ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu tes swab. R sendiri sempat menawarkan ke temannya, H dan juga ikut diamankan petugas. (ilham/win)