Penanggung Jawab Demo 1812 Dicecar 55 Pertanyaan Oleh Polisi Seputar Ajakan Aksi

Rabu 06 Jan 2021, 10:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(dok)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Penanggungjawab Aksi 1812, Rizal Kobar selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Rizal dicecar sebanyak 55 pertanyaan terkait aksi demonstrasi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI yang berlangsung, pada Jumat (18/12/2020) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Rizal Kobar, Andris Basril mengatakan, Rizal Kobar menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik diseputar tugasnya sebagai penanggungjawab aksi.

"Ada 55 pertanyaan ditanyakan penyidik berkaitan tugasnya sebagai penanggungjawab aksi dan juga himbauan atau ajakan untuk ikut aksi tersebut," kata Andris, Rabu (06/1/2021).

Baca juga: Rute Bus Transjakarta Dialihkan Antisipasi Demo 1812, Berikut Rinciannya

Dikatakan, kepada kliennya penyidik mempersangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selain Rizal Kobar, penyidik juga sudah selesai memeriksa dua saksi lainnya, yaitu AS Kerlap aksi dan AR, pembaca doa di mobil komando. 

Rizal Kobar dan dua saksi lainnya mendatangi Polda Metro Jaya, sekitar pukul:10.00 WIB, Selasa (5/1/2021). Kemudian mereka keluar sekitar pukul:03.00 WIB dini hari.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga saksi telah memenuhi panggilan penyidik, dan langsung menjalani protokol kesehatan.

Baca juga: Kasus Kerumunan Aksi 1812, Penanggung Jawab dan Dua Saksi Masih Diperiksa Polda

"Ketiganya siang tadi sudah memenuhi panggilan. Lalu kita lakukan prokes mulai pemeriksaan tes antibodi hasilnya non reaktif, kemudian swab antigen juga non reaktif," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/1/2021).

Saksi Ketum PA 212 Slamet Ma'arif lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 11 jam dan dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik, pada Senin (4/1/2021). Kemudian saksi, A, pemilik mobil komando aksi juga ikut diperiksa.

"Kedepan kita akan periksa saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli kita lakukan pemeriksaan nanti. Jika alat bukti keterangan saksi, bukti petunjuk, bukti surat kalau sudah lengkap kita lakukan gelar perkara," ucap Yusri.

Baca juga: Massa Demo Tak Menghampiri DPR, Pedagang Menuai Tangan Hampa

Dikatakan, dari hasil gelar perkara nantinya akan ditentukan ada tidaknya tersangka dalam kasus ini. "Saksi saksi semuanya sudah lengkap. Cuma tinggal keterangan ahli akan kita lakukan pemeriksaan," tukasnya. (ilham/tri)

News Update