ADVERTISEMENT

Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Pengacara Siap Ajukan Pleidoi

Rabu, 6 Januari 2021 15:58 WIB

Share
Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Pengacara Siap Ajukan Pleidoi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Catherine Wilson dituntut menjalani delapan bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi tuntutan dalam persidangan yang digelar hari ini, pengacara atau kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan tuntutan tersebut tak sepenuhnya sesuai harapan kliennya. Hanya saja putusan itu dinilai lebih baik karena artis yang akrab disapa Keket itu diizinkan untuk rehabilitasi.

"Tuntutan delapan bulan dan untuk menjalani rehab," tutur Verna Wahono, pengacara Cathrine Wilson, usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

"Apapun yang terjadi kami mendapatkan rehab ya," tambahnya.

Baca juga: Catherine Wilson Teriak Kesakitan Saat Diborgol Menuju Rutan Cilodong

Verna Wahono ingin mengurangi masa hukuman Keket. Verna menegaskan akan melakukan hal itu lewat pleidoi yang akan diajukan pada sidang selanjutnya.

"Ya kami akan ajukan pleidoi di sidang besok selanjutnya," ucap Verna.

Diketahui, Catherine Wilson dan petugas keamanan yang dibekuk bersamanya, Jumadi dituntut delapan bulan rehabilitasi dengan denda biaya perkara persidangan sebesar Rp2 ribu.

Baca juga: Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi Usai Jalani Assesmen di Lemdikpol

Hal itu dibacakan pihak JPU dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Tuntutan tersebut juga berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT