Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selasa 05 Jan 2021, 13:15 WIB
Tio Pakusudewo. (ig : @pksdw63)

Tio Pakusudewo. (ig : @pksdw63)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor senior Tio Pakusadewo kembali digelar pada Selasa (5/1/2021). Sidang kali ini beragendakan tuntutan, Tio Pakusadewo menghadiri sidang tersebut secara virtual.

Dalam tuntutan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tio dengan pidana 2 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi sisa masa tahanan sejak pertama ditangkap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," kata Ludimawan, JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Tio Pakusadewo Beralasan Gunakan Narkoba Karena Sakit Ini...

Hal itu berdasarkan dakwaan ketiga soal penyalahgunaan narkotika. Bahwa Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," jelasnya.

Lebih lanjut, tuntutan tersebut mempertimbangkan riwayat hukum Tio Pakusadewo. Bahwa sebelumnya ia pernah dihukum atas kasus serupa dan sudah menjalani rehabilitasi.

"Yang dijadikan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba," jelasnya.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," tegasnya.

Baca juga: Simpan 18 Gram Ganja dan Bong, Polisi Buru Pemasok Tio Pakusadewo

Seperti diketahui Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Berita Terkait
News Update