JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq pada kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bid Hukum Polda Metro Jaya meminta majelis hakim untuk menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq. Selasa (5/1/2021).
Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon menjelaskan berbagai poin tentang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga akhirnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel Digelar Sesuai Prokes Covid-19
Dalam persidangan, Termohon pun menganggap dalil yang dijadikan alasan dan telah disampaikan Pemohon atau pengacara Habib Rizieq tak benar dan keliru, sehingga Hakim diminta untuk menolak semua permohonan praperadilan tersebut.
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan adalah sah dan sesuai aturan hukum sehingga penetapan aquo mengenai perbuatan hukum mengikat," ujar Tim Bid Hukum Polda Metro Jaya dipersidangan, Selasa (5/1/2021).
Termohon meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah sah sesuai aturan hukum.
Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Tim Pengacara Beberkan Poin Keberatan
Begitupula dengan pasal-pasal yang disangkakan pun sah sesuai aturan hukum. Lalu, meminta hakim agar menolak mengeleuarkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dari tahanan.
"Menyatakan penetapan tersangka pada Pemohon yang dilakukan Termohon sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menolak memerintahkan pada para Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara atau SP3," katanya
Adapun sidang kedua yang beragendakan jawaban permohonan praperadilan itu telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan pada pukul 16.30 WIB. Agenda sidang berikutnya bakal digelar pada Rabu, 6 Januari 2021 esok dengan agenda tentang bukti-bukti. (adji/tha)