Terjaring Operasi Tertib Marker, 24 Warga Cilincing Diberi Sanksi

Selasa 05 Jan 2021, 15:38 WIB
Kelurahan Cilincing saat melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Bhakti. (Dok/ist)

Kelurahan Cilincing saat melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Bhakti. (Dok/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kelurahan Cilincing melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Bhakti, Selasa (5/1).

Sebanyak 24 orang warga diberikan sanksi karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Lurah Cilincing Sugiman mengatakan kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, LMK, Babinsa Kelurahan Cilincing dan pengurus RT 014 dan RW 05.

"Razia tertib dan disiplin masker ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya penyebaran COVID-19. Dilakukan banyak pihak karena memerangi Corona merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah ataupun masyarakat saja," katanya Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Operasi Masker Terus Digencarkan Satpol PP Matraman untuk Ingatkan Warga Bahaya Covid-19

Sugiman menambahkan dari kegiatan Operasi TibMask yang dilakukan ini berhasil menjaring sebanyak 22 warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Mereka tidak menjalankan prokes Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah. 24 orang kami beri sanksi. Sebanyak 22 orang bekerja sosial dan dua orang lainnya memilih sanksi administrasi yang masing-masing membayar Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu," ungkapnya.

Dengan masih tingginya angka penyebaran Covid-19, Sugiman menghimbau agar masyarakat Cilincing mau bekerjasama dengan pemerintah untuk terus menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Apes Bener Anggi, Terjaring Operasi Masker Ditangkap Karena Bawa Motor Curian

"Masyarakat harus mulai membiasakan diri menjalani gaya hidup baru. Menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah tidaklah sulit, karena yang dijaga bukan hanya kesehatan dirinya saja, tetapi keluarga dan lingkungannya juga," himbaunya. (yono/tri)

News Update