JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sepanjang tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghadirkan terobosan Merdeka Belajar episode pertama hingga episode keenam.
Pada Merdeka Belajar episode pertama, Kemendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," kata Mendikbud saat menggelar taklimat media capaian tahun 2020 dan sasaran tahun 2021, Selasa (05//1/2021).
Baca juga: Tahun Ini, Kemendikbud Buka Formasi CPNS Guru
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pakem, Jawa Tengah, Tri Worosetyaningsih mengatakan bahwa sebelum adanya penyederhanaan RPP dan penggantian UN, guru terbelenggu oleh banyaknya administrasi pembelajaran sehingga guru hanya fokus kepada pengetahuan kognitifnya, dan juga siswa dalam proses pembelajaran kurang mendapat perhatian.
"Dampak positif setelah adanya penyederhanaan RPP dan penghapusan atau penggantian UN, bapak ibu guru tidak terbebani dengan administrasi yang begitu banyak, bisa menuangkan ide-ide kreatif dan inovatifnya dalam pembelajaran. Kemudian, siswa belajar menjadi lebih menyenangkan, mereka lebih merdeka belajar," ujar Tri Worosetyaningsih.
Selanjutnya, pada Merdeka Belajar Episode Kedua yaitu Kampus Merdeka, Kemendikbud melakukan penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi.
Baca juga: Kemendikbud: PTM Tidak Diwajibkan, Keputusan Akhir Tetap di Orang Tua
Diantaranya pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Sementara itu, pada Merdeka Belajar Episode Ketiga, Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.
Mendikbud mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun 2020 adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.