Kantor Kelurahan Ciracas Lockdown usai 1 Orang PJLP Positif Covid-19, Layanan Publik Dialihkan

Selasa 05 Jan 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi lockdown. (ist/freepik.com)

Ilustrasi lockdown. (ist/freepik.com)

CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Kantor Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, lockdown hingga tiga hari ke depan dan pelayanan publik dialihkan ke kantor Kecamatan Ciracas. Hal itu menyusul seorang Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) terpapar Covid-19.

Camat Ciracas, Mamad mengatakan, pihaknya sengaja menutup pelayanan publik di kantor Kelurahan Ciracas setelah ada satu orang PJLP dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Tracing pun sudah dilakukan dan dua orang lainnya diketahui reaktif.

"Hari ini dua lainnya akan menjalani test swab PCR," katanya, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Anggota Dewan dan Pegawai Positif Covid-19, Gedung DPRD DKI Lockdown 14 Hari

Terkait itu, pelayanan berbagai pengurusan surat-surat pun dialihkan sementara ke kantor Kecamatan Ciracas. Penutupan itu sendiri mulai dilakukan pada Senin (5/1/2021) hingga Kamis (7/1/2021).

"Selama ditutup nantinya akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap sudut kantor kelurahan," ujarnya.

Mamad menambahkan, informasi soal lockdown dan pengalihan sementara layanan publik kantor Kelurahan Ciracas telah disosialisasikan melalui unsur RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), maupun media sosial.

"Sehingga sebagian besar masyarakat telah mengetahui dengan jelas informasi tersebut. Kami juga pasang spanduk pemberitahuan di depan kelurahan," tukasnya. (ifand/ys)

Berita Terkait
News Update