Semarang, Poskota
Perempuan Jepara tidak takut untuk menjadi janda. Fakta ini terlihat dari jumlah pengajuan perceraian ternyata yang banyak mengajukan perceraian jumlahnya lebih banyak berasal dari perempuan dibanding pria.
Angkanya cukup fantastis yakni 78,01 persen yang mengajukan adalah pihak perempuan sedangkan laki-laki hanya 21,98 persen sepanjang tahun 2019. Semuanya menurut catatan adalah yang telah disetujui.
Seperti dilansir Suarabaru.id, dari data kasus perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Jepara mulai 1 Januari – 31 Desember 2020, tercatat jumlah perceraian ini setiap hari di Jepara terjadi 5,7 kasus perceraian yang telah diputus.
Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturobiah, S.Ag, MH Senin (4/1-2021) mewakili Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs Abdul Rahim MH ketika ditanya perkara perceraian sepanjang tahun 2020 mengatakan, perkara perceraian yang telah diputus tersebut terjadi pada bulan Januari 2020 sebanyak 192 perkara, Februari 158 perkara, Maret 152 perkara, April 153 perkara, Mei 115 perkara, Juni 175 perkara, Juli 206 perkara, Agustus 147 perkara, September 194 perkara, Oktober 166 perkara, November 221 perkara dan Desember sebanyak 214 perkara.
Menurut Tazkiyaturobiah, dari data yang ada, faktor penyebab perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus 997 perkara, alasan ekonomi 665 perkara, meninggalkan salah satu pihak 325 perkara, madat 17 perkara, dan selebihnya dengan alasan murtad, judi, mabuk, dan selebihnya adalah faktor dihukum penjara, poligami, kawin paksa, cacat badan dan KDRT.
Sementara angka dispensasi kawin selama tahun 2020 tercatat 404 perkara. Dispensasi ini diajukan lantaran umur calon pengantin belum mencapai 19 tahun. Sedangkan ijin poligami 7 perkara. (sumber: suarabaru.id)