Pedagang Pasar Kaget di Tugu Selatan Diancam Sanksi Rp500 Ribu Bila Tertangkap Tangan Buang Sampah

Selasa 05 Jan 2021, 17:00 WIB
Pedagang di kawasan Pasar Kaget RW 05, Tugu Selatan, berjejer di pinggiran kali Bendungan Melayu. (Ist)

Pedagang di kawasan Pasar Kaget RW 05, Tugu Selatan, berjejer di pinggiran kali Bendungan Melayu. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pedagang Pasar Kaget, di  RW 05, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, diancam denda Rp5Pedagang Pasar Kaget 00 ribu bila tertangkap tangan membuang sampah ke Kali Bendungan Melayu.

Ancaman itu tertulis dalam spanduk yang yang dipasang di lingkungan pasar tersebut dan dibuat dari pihak kelurahan.

Lurah Tugu Selatan Sukarmin mengatakan adapun sanksi denda tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun Tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Bank Sampah Berkah Tugu Selatan Inisiasi Penukaran Sampah Plastik dengan Oli Motor

"Dalam perda tersebut, Pasal 130 dituliskan jika tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi denda minimal Rp 100 ribu, dan maksimal Rp 500 ribu,” jelas Sukarmin, Selasa (5/1/2021).

Agar tidak terjadi penyumbatan aliran air yang dapat menyebabkan banjir saat hujan, Sukarmin mengimbau agar pedagang membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

“Jadi kami mendapatkan laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas pedagang dan masyarakat yang membuang sampah ke kali. Tentunya ini tidak diperbolehkan karena akan berdampak banjir,” kata Sukarmin.

Baca juga: Kelurahan Tugu Selatan Melakukan Refungsi Saluran Jalan H Tiung

Himbauan ini, dijelaskannya disampaikan kepada para pedagang baik secara lisan maupun tulisan berupa spanduk.  

“Kami berharap ke depannya masyarakat dan pedagang setempat tertib membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Jika kedapatan membuang sampah sembarang maka akan kami kenakan sanksi tegas,” tutupnya.

Karena banyaknya pedagang yang membuang sampah di kali Bendungan Melayu, maupun diarea tempatnya berjualan petugas Suku Badan Air Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) rutin membersihkan sampah di kali dan area pasar. (Yono/win)

Berita Terkait
News Update