FPI Baru Harus Ikuti Aturan UU Tentang Keormasan Agar Tidak Ilegal dan Dibubarkan

Selasa 05 Jan 2021, 22:20 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.(ilham)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.(ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Terkait pembentukan Organisasi Masyarakat (Omas) baru Front Persaudaraan Islam (FPI), Mabes Polri meminta agar organisasi tersebut mengikuti aturan sesuai undang-undang tentang keormasan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, untuk membentuk ormas sudah ada aturannya, termasuk membuat FPI baru agar mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai ormas.

"Kalau dia sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan. seharusnya seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (05/1/2021).

Baca juga: Dalam Waktu Dekat Bareskrim Polri Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

Jika ormas baru tidak mengikuti aturan, jelas Rusd,i maka kewenangan pemerintah untuk melakukan langkah melarang dan membubarkannya ormas tersebut.

"Apabila dari FPI model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti dengan aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," ucapnya.

Rusdi menjelaskan, ormas yang tidak terdaftar bisa dikatakan sebagai ormas ilegal, lantaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Tanggapi Pembubaran FPI, Pengamat: Jangan Diskriminatif, Semua Ormas yang Meresahkan Harus Ditertibkan

"Nanti bisa (ormas ilegal) karena tidak punya dasar hukum karena tidak terdaftar. Tentunya ini pun bisa menjadi alasan dari pada pemerintah untuk membubarkan atau melarang dari pada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar seperti itu," pungkasnya. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update