JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terkait pembentukan Organisasi Masyarakat (Omas) baru Front Persaudaraan Islam (FPI), Mabes Polri meminta agar organisasi tersebut mengikuti aturan sesuai undang-undang tentang keormasan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, untuk membentuk ormas sudah ada aturannya, termasuk membuat FPI baru agar mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai ormas.
"Kalau dia sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan. seharusnya seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (05/1/2021).
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Bareskrim Polri Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI
Jika ormas baru tidak mengikuti aturan, jelas Rusd,i maka kewenangan pemerintah untuk melakukan langkah melarang dan membubarkannya ormas tersebut.
"Apabila dari FPI model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti dengan aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," ucapnya.
Rusdi menjelaskan, ormas yang tidak terdaftar bisa dikatakan sebagai ormas ilegal, lantaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Nanti bisa (ormas ilegal) karena tidak punya dasar hukum karena tidak terdaftar. Tentunya ini pun bisa menjadi alasan dari pada pemerintah untuk membubarkan atau melarang dari pada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar seperti itu," pungkasnya. (ilham/tri)