DPR Minta BPOM Profesional dan Objektif Menilai Kelayakan Vaksin Covid-19

Selasa 05 Jan 2021, 14:58 WIB
Vaksin Covid-19. (ist)

Vaksin Covid-19. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejak tiga hari lalu Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah menyalurkan vaksin Covid-19 ke berbagai daerah. Meski sudah didistribusikan ke setiap daerah, vaksin tersebut tidak bisa langsung disuntikan kepada masyarakat sebelum ada izin dari BPOM.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta BPOM bekerja profesional dan obyektif menilai kelayakan vaksin tersebut. BPOM diharapkan tidak terpengaruh pada tekanan pihak tertentu dalam memproses pemberian izin edar dan Emergency Use Authorization (EUA).

Sekali lagi BPOM harus berani menetapkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Di tengah kondisi pandemi nasional sekarang ini, Pemerintah mesti tetap dingin dan rasional dalam bertindak terkait vaksinisasi Covid-19 kepada masyarakat," katanya, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Sebanyak 1,2 Juta Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi Lot Release BPOM

Ia mengatakan, meski keadaan genting karena pandemi ini makin meningkat, tetap saja kita harus berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat, yakni tidak menyuntik masyarakat menggunakan vaksin yang belum jelas khasiat, keamanan dan kehalalannya.

"Yang disuntikan ke masyarakat hanyalah vaksin yg sudah lulus uji klinis tahap III serta mendapat izin edar dari BPOM," ujar Mulyanto.

Politisi senior PKS itu meminta BPOM transparan dalam melakukan uji kelayakan vaksin sebelum mengeluarkan izin. BPOM harus berpatokan pada kaidah ilmiah dalam menetapkan status kelayakan vaksin, bukan berdasarkan tekanan pihak yang berkepentingan.

"BPOM mempunyai tanggungjawab moral untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk bebas dari Covid-19. Karena itu BPOM harus melaksanakan proses pengujian dengan cara yang akurat dan tepat," tegasnya.

Baca juga: DPR Minta BPOM Tetap Bekerja Independen dan Transparan soal Standarisasi Vaksin Sinovac

Menurut Mulyanto, jangan sampai karena tekanan pihak tertentu, BPOM terpaksa mengeluarkan izin edar meskipun sebenarnya vaksin tersebut tidak layak pakai.

Berita Terkait
News Update