Awal Tahun 2021, Kejagung Ciduk Buronan Korupsi Rp 22 M dan Terpidana Penistaan

Selasa 05 Jan 2021, 12:42 WIB
Terpidana korupsi Lisa Lukitawati, 50, disergap Jaksa d Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021)

Terpidana korupsi Lisa Lukitawati, 50, disergap Jaksa d Jl. Manyar II Blok O4 No. 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021)

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print 433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020  tanggal  21  Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian  Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

“Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” terang  Leonard.

Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai  penjual Pizza Andaliman di Balige kab. Toba Samosir.

Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung  Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif.

Baca juga: Jadi Buronan, Kejagung Eksekusi Eksekutif TV Media Internasional

Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan. (adji/tri)

Berita Terkait
News Update