Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print 433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
“Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” terang Leonard.
Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige kab. Toba Samosir.
Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif.
Baca juga: Jadi Buronan, Kejagung Eksekusi Eksekutif TV Media Internasional
Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan. (adji/tri)