Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Tim Pengacara Beberkan Poin Keberatan

Senin 04 Jan 2021, 19:27 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

JAKARTA Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Salah satu di antaranya keberatan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Tim Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan itu dilakukan.

Baca juga: Ini Persiapan Tim Pengacara Habib Rizieq Hadapi Sidang Praperadilan

Misalnya saja tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.

"Saat bersamaan pihak DPP FPI juga membuat acara maulid, yang juga mengundang Pemohon. Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara Maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Walikota Administrasi Jakarta Pusat," ujarnya.

Tak disangka-sangka banyak umat hadir dan terpaksa panitia pun meminta hadirin yang terlanjur hadir menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jaga Keamanan Sidang Praperadilan HRS di PN Jakarta Selatan, 1.500 Personel Gabungan Dikerahkan

Panitia membagikan masker pula dan malahan BPBD DKI Jakarta selalu bagian Satgas Covid-19 DKI mendukung pembagian masker itu, termasuk Dishub DKI yang menutup Jalan KS Tubun demi terciptanya jaga jarak.

"Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap menganggap acara itu melanggar Pergub DKI sehingga memberikan sanksi administratif kepada Pemohon sebesar Rp50.000.000, yang sudah dibayar Pemohon. Meski begitu, termohon (penyidik Polda Metro Jaya) tetap memproses peristiwa itu," tutur Kamil.

Kemudian tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda, yakni di Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Besok Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Minta Pengamanan Pihak Kepolisian

Maka itu, bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda itu. Lalu, pasal 160 KUHP pun saat penyelidikan tak disebutkan, tapi baru ada saat penyidikan.

"Dalam tahap penyelidikan hanya terdapat 2 Pasal saja, Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP, tiba-tiba dalam penyidikan diselipkan Pasal 160 KUHP," terangnya.

Lalu, paparnya, masuknya pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius.  

Sedangkan tentang pasal kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq pun tak bisa dikenakan pasal itu karena di Indonesia diberlakukan sistem PSBB dengan saksi denda administratif, bukan sistem kekarantinaan kesehatan dalam menangani Covid-19. (adji/win)

Berita Terkait
News Update