Praktisi Hukum Nilai Maklumat Kapolri Kurang Tepat dan Berpotensi Memicu Konflik

Senin 04 Jan 2021, 12:54 WIB
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (Ist)

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, menyikapai maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 01 Januari 2021, dimana salah satu isi dalam maklumat point 2d, ini telah pula disikapi keberatan oleh komunitas organisasi media/jurnalis.

"Isi Maklumat point 2d ini tidak tepat, sebab kalaupun maklumat ini merujuk pada makna bentuk peraturan lain dalam Pasal 8 ayat 1 Undang undang Nomor 12 Tahun 2011, maka aturan dalam maklumat ini  isinya tidak boleh membuat ketentuan baru melainkan hanya pelaksanaan perundang undangan, padahal jelas maklumat point 2d ini memuat ketentuan baru," kata Azmi dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Komunitas Pers Mengeluarkan Sikap, Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Azmi mengatakan, maklumat tersebut bisa dilaksanakan sepanjang ketentuan di dalamnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hukum.

"Karena isi dari point 2d Maklumat ini  bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, jadi apapun produk undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Selanjutnya, bebernya, kalaupun maklumat ini diambil atas nama kebijakan untuk mengatasi situasi kebutuhan tertentu semestinya ada batas waktunya. Namun dalam maklumat ini tidak diberikan batas waktunya secara jelas, ini tentu kurang tepat.

"Ketentuan begini sama artinya akan membatasi 'bredel hak media' dan bisa membuat kutub konflik yang terbuka. Karena maklumat ini juga berisi akan memproses bagi yang ditujukan pada masyarakat yang berarti pula makna masyarakat disini berlaku pula bagi setiap orang. Setiap orang yaitu subjek hukum perseorangan (natuurlijke person) yang dituju dalam hal ini 'siapa saja' termasuk pula (insan jurnalis)," katanya.

Baca juga: Terkait Maklumat Kapolri, Kapolres Serang Ingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Aktivitas FPI

Azmi menjelaskan, ketentuan isi maklumat yang begini tidak memberikan ruang keseimbangan guna mendapatkan dan menyebarkan informasi yang terbuka dan sangat bertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945. Semangat demokrasi apalagi diantara perkembangan masyarakat akan tehnologi yang semakin cepat yang membutuhkan kecepatan informasi dan keseimbangan informasi atas sebuah peristiwa.

Ia mengatakan, jadi kalaupun ada koreksi oleh pihak kepolisian bahwa maklumat point 2d ini tidak berlaku sepanjang menjalankan UU Pers  maka tentang hal ini pula harus dinyatakan secara tertulis dalam bentuk maklumat pula.

"Lebih lanjut sebagai masukan pada pemerintah terkait persoalan dinamika sosial politik kebangsaan hari ini. Semestinya, menanganinya dapat lebih bijaksana. Memberikan ruang dialog, musyawarah yang terbuka yang lebih demokratis, partisipatif agar semua persoalan lebih mudah diselesaikan dan tujuan nasional dapat tercapai dengan baik," tutupnya. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update