JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah - daerah patut diapresiasi. Ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid-19.
'Namun begitu, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM. Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19," kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari, Senin (4/1/2021).
Baca juga: DPR Minta BPOM Tetap Bekerja Independen dan Transparan soal Standarisasi Vaksin Sinovac
Begitu juga dengan surat sertifikasi halal dari MUI tentang vaksin Covid-19 yang hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang memiliki otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19.
"Karena itu, pemerintah seyogyanya belum melaksanakan vaksin Covid-19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI. Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut," kata Ning Surabaya tahun 1986 ini.
Jadi, katanya, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama.
"Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan," ucapnya. (rizal/tha)