Kemendikbud: PTM Tidak Diwajibkan, Keputusan Akhir Tetap di Orang Tua

Senin 04 Jan 2021, 00:15 WIB
Suasana kegiatan simulasi sekolah tatap muka di SMPN 2 Kota Bekasi. (dok)

Suasana kegiatan simulasi sekolah tatap muka di SMPN 2 Kota Bekasi. (dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, empat menteri sepakat dengan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020 dimulai pada Januari 2021. Keempat menteri itu yakni  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Aturan yang diumumkan pada 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Baca juga: Tangerang Raya Kompak Tunda Sekolah Tatap Muka

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya. 

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/ kabupaten/ kota atau bertahap per wilayah kecamatan/ desa/ kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun, di Jakarta, Minggu (03/02/2021).

Baca juga: Ketua Fraksi PDIP Tanggapi Kegiatan Belajar dari Rumah di Jakarta

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. 

Berita Terkait
News Update