ADVERTISEMENT

Jokowi Telah Meneken PP, ICJR Sebut Kebiri Kimia Aturan Populis dan Penanganan Korban Masih Minim

Senin, 4 Januari 2021 16:31 WIB

Share
Jokowi Telah Meneken PP, ICJR Sebut Kebiri Kimia Aturan Populis dan Penanganan Korban Masih Minim

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu  menilai, hukuman kabiri kimia adalah aturan yang bersifat populis. Presiden Jokowi telah menekan PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Sampai saat ini komitmen pemerintah untuk penanganan korban masih minim dan cenderung mundur.

Tidak lengkapnya peraturan mengenai korban kekerasan seksual dan anggaran lembaga yang menangani korban seperti LPSK yang terus dipangkas adalah contoh sederhana.

Baca juga: 7 Pemuda yang Gilir Gadis ABG Bisa Terkena Hukuman Kebiri

Pada 7 Desember 2020 lalu Presiden RI telah menandatangani PP No. 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (PP 70/2020). 

"Sedari awal ICJR tekankan, mekanisme kebiri sebagai intervensi kesehatan tidak bisa berbasis hukuman seperti apa yang dimuat dalam UU 17/2016, sampai detik ini, efektifitas kebiri kimia dengan penekanan angka kekerasan seksual juga belum terbukti," katanya dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Maka jelas, katanya,  pelaksanaannnya yang melibatkan profesi yang harus melakukan tindakan berdasarkan kondisi klinis dan berbasis ilmiah akan bermasalah.

Baca juga: Apa Kabar Hukuman Kebiri?

Dalam PP ini tidak dijelaskan aspek apa saja yang harus dipertimbangkan, PP ini bahkan melempar ketentuan mengenai penilain, kesimpulan dan pelaksanaan yang bersifat klinis pada aturan yang lebih rendah. 

"Selain itu, PP ini memuat banyak permasalahan karena tidak detail dan memberikan keterangan yang jelas, misalnya bagaimana mekanisme pengawasan, pelaksanaan dan pendanaan,” jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT