ADVERTISEMENT

Ini Persiapan Tim Pengacara Habib Rizieq Hadapi Sidang Praperadilan

Senin, 4 Januari 2021 10:35 WIB

Share
Ini Persiapan Tim Pengacara Habib Rizieq Hadapi Sidang Praperadilan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Pengacara Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan pihaknya menyiapkan beberapa poin dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Imam Besar Font Pembela Islam (FPI) tersebut, Senin (04/01/2021).

“Kami menghadiri sidang perdana dari praperadilan atas penetapan tersangka beliau, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Nanti kami ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan, ini perbaikan minor kita masukan hari ini. Sekarang kita masih tunggu dari teman-teman lain,” kata Kamil.

Menurutnya, pihaknya bakal menyampaikan poin utamanya adalah keberatan atas penetapan tersangka.

“Nanti teman teman bisa lihat tentu kita bacakan nanti, tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangkan Habib Rizieq,” imbuh Kamil.

Baca juga: Polisi Siagakan Pengamanan Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel

Ia menambahkan termohon merupakan dari Penyidik Subdit dan Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Kapolri.

“Habib Rizieq nggak bisa hadir ada pemeriksaan juga di Polda jadi ada teman teman juga, bagi-bagi tugas pendampingan di Polda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, Senin (04/01/2021).

Baca juga: Besok Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Minta Pengamanan Pihak Kepolisian

Terkait itu, Humas PN Jaksel, Suharno menuturkan, pihak PN Jaksel meminta kepolisian untuk membantu pengamanan saat sidang digelar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT