Penyidik sendiri lebih dulu menetapkan PP (24) dan MN (26) sebagai tersangka lantaran mengedarkan video mesum tersebut secara masif di sosial media.
Keduanya ditangkap terpisah dirumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020) dan Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020). (ilham/tri)