Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari, Polri Siapkan Pengamanan

Senin 04 Jan 2021, 17:15 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Ilham)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Ilham)

JAKARTA, POSKOTS.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM memastikan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni usai menjalani 15 tahun penjara, pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

Terkait bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, Mabes Polri memastikan akan melakukan langkah pengamanan Abu Bakar Ba'asyir yang kemungkinan akan dijemput pendukungnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk kegiatan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar, sudah menjadi tanggung jawab Polri.

"Ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas. Tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Mendapat Remisi Idul Fitri

Selain itu, kata Ramadhan, Polri juga akan tetap melakukan pengawasan pergerakan Abu Bakar Ba'asyir, setelah bebas dari dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Terhadap Abu Bakar, jajaran intelijen akan terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Kita punya kewenangan mengamankan seseorang dan pergerakannya akan selalu kita awasi," ucap Ramadhan.

Pihak keluarga Abu Bakar berharap tidak ada kerumunan untuk menyambut kedatangan pendiri pondok Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Ngruki Sukoharjo. Karena itu, lihak keluarga berencana untuk membatasi jumlah tamu di Ponpes tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, dalam pembebasan itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan juga berkoordinasi dengan pihak keluarga. (ilham/tha)

 

News Update