TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia Pada 28-31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama lima hari di lokasi yang ditetapkan.
Kemudian pada 1-14 Januari 2021 berlaku penutupan masuk bagi WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE Nomor 04/2020.
Baca juga: Hari Pertama Penutupan WNA ke Indonesia di Bandara Soetta, Ada yang Dibolehkan Masuk
Adapun pengecualian tersebut antara lain, pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS dan KITAP.
Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama lima hari di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina lima hari setelah tiba di Indonesia dengan biaya ditanggung pemerintah.
Baca juga: WNA Asal Afganistan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penadah Laptop Curian di Bandara Soetta
Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan peraturan terkait karantina ini.
"Penumpang rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta saat ini mayoritas hingga 90-95% adalah WNI yang pulang ke Tanah Air, sementara WNA hanya sebagian kecil saja. WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi pengecualian sesuai SE 04/2020. Ini berlaku hingga 14 Januari 2021,” ujar Silaban, Minggu (03/01/2021).