JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, negara tidak boleh diskriminatif, penegakan hukum harus berkeadilan. Jadi semua Organisasi Massa (Ormas) yang selama ini meresahkan masyarakat juga harus ditertibkan dan bisa berujung seperti FPI.
Pangi mengatakan, ormas yang meresahkan masyarakat seperti pengusaha lahan parkir, pasar, bikin onar dan malakin rakyat harus dibubarkan tanpa diskriminasi. Kalau memang ini negara hukum berkeadilan.
"Karena negara ini tidak menerapkan hukum rimba. Ormas yang kuat yang bertahan, yang lemah dibubarkan, negara hukum tidak cukup kalau penegakan hukum tidak berkeadilan dan nampak diskriminatif," katanya saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: GMNI Nilai SKB Pembubaran FPI Lindungi Demokrasi Dari Ektrimisme
Pangi menambahkan, negara melindungi segenap tumpah darah, kita bersepakat bernegara karena ada rasa keamanan dan perlindungan.
"Kalau itu tidak lagi dimiliki untuk apa bernegara. Bagaimana mungkin ormas yang selama ini yang malak rakyat dipelihara negara, negara harus menertibkan dari kondisi yang tidak tertib (dis-order), negara harus hadir melindungi hak rakyat, negara jangan sampai seperti ada dan tiada, keberadaannya seperti tiada dirasakan," tegasnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai membubarkan ormas sesuai dengan salera cita rasa kekuasaan, karena kita negara the rule of law. Semua ormas harus sama di hadapan hukum, mendapat perlakuan yang sama.
Baca juga: Dukung Pembubaran FPI, Warga dan Organisasi Masyarakat Kirim Karangan Bunga
Haram diskriminatif, lanjut Pangi, apabila ada ormas yang terus berulang-ulang membuat kondisi dis-order, konsisi ketidakteraturan, harus dibubarkan dan ditindak tegas.
"Negara hadir untuk menciptakan dari kondisi masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat teratur dan tertib sosial," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Sehingga dengan adanya pembubaran ini, maka pemerintah melarang segala bentuk aktivitas atau kegiatan ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.
“Pemerintah kini melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD. dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020). (rizal/tha)