Tanggapi Kebijakan Sanksi Uji Emisi, Pengamat Tata Kota : Tunda Dulu, Ekonomi Masyarakat Sulit

Minggu 03 Jan 2021, 15:18 WIB
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga (ist)

Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga (ist)

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

"Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," jelasnya. (Yono/tha)

Berita Terkait

News Update