Bahkan, pihaknya menduga, dalam kenaikan harga kedelai banyak kartel yang bermain.
Baca juga: Empat Ribu Pengrajin Tahu Terancam Gulung Tikar
Fajri mengatakan, kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan impor kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai.
“Peraturan ini menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama semaunya menetukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran,” kata Fajri.
:Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat," ungkap Fajri.
Baca juga: Pengrajin Tahu Tempe Johar Baru Buang Limbah ke Saluran
Sementara, Ketua Umum Sahabat Pengrajin Tempe Pekalongan (SPTP) Indonesia, Haryanto mengaku tak sedikit para pengrajin yang tergabung dalam organisasinya banyak yang gulung tikar akibat dari kenaikan harga kedelai. (rizal/win)