TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menangkap enam dari delapan pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kejadian bermula saat korban sedang bermain warnet dan datang pelaku AM (14) lalu memaksa korban mengikuti dirinya.
Dirinya menuturkan bahwa pelaku kesal lantaran cintanya di tolak oleh korban. Sehingga mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku memaksa (korban) untuk mengikuti dirinya sambil mengancam akan membunuh kalau korban tidak ikuti kemauannya," ujar Sugeng, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Jadi Korban Pemerkosaan, ABG Pembunuh Bocah di Sawah Besar Berbadan Dua
Sugeng mengatakan AM membawa korban ke taman Naga, Kabupaten Tangerang lalu memperkosanya di semak-semak.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke gubuk tempat dirinya beserta temannya kumpul.
"Didalam gubuk itu berkumpulah teman-teman pelaku, MSR (17), NW (17), MD (40), E alias Ginjet (25), VJ (19), Toing dan Ajay. Disana korban kembali perkosa secara bergiliran.
Pelaku AM juga sempat mengancam korban untuk meminum 5 butir pil extimer," katanya.
Atas perbuatan itu, kedelapan pelaku tersebut disangkakan pasal Pasal 76D jo. Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. (toga/ruh)