JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dari hasil pengawasan sejumlah tempat usaha di Jakarta pada malam pergantian tahun baru, terdapat 36 titik lokasi pelanggaran.
Hal ini diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Dari 36 tempat usaha yang melanggar tersebut, adalah rumah makan dan cafe. Selanjutnya, petugas pun melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa seluruh tempat usaha selama 3 × 24 jam.
Baca juga: Langgar Aturan Buka Malam Tahun Baru, 2 Bar Disegel Satpol PP
Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Malam Tahun Baru, Ratusan Satpol PP Akan Berjaga di Sepanjang KBT
Adapun ke 36 tempat usaha yang ditutup;
1. Dominos Pizza, Tanah Abang
2. RM Seafood Dewa Jl. Langsat Koja
3. RM Bebek Cendrawasih Jl. Cendrawasih
4. Bakso Emil Jl. Plumpang Semper,
5. RM Soto Betawi Jl. Plumpang Semper,