JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP merazia dan menyegel dua tempat hiburan malam di Jakarta.
Dua tempat hiburan itu melanggar jam operasional dengan melakukan kegiatan perayaan malam tahun baru 2021 hingga terjadi kerumunan.
Lokasi pertama di Koda Bar di Jalan Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat.
Dilokasi ini petugas menemukan 8 pengunjung dari 19 orang yang terdaftar sebagai tamu. Mereka bersama 6 karyawan manager Bar dibawa petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan Swab Test dan juga tes urine.
"Semua kita lakukan swab test dan tes urine di Polda Metro Jaya, jika ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (1/1/2021).
Yusri mengatakan, petugas gabungan kemudian menyegel Koda Bar yang merupakan milik warga negara asing (WNA) serta memeriksa status perizinan bar tersebut.
Dilokasi juga ditemukan banyak minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
"Pihak Pol PP sudah menyegel, kita juga police line tempat. Nanti di cek izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran jadi tempat kafe. Mereka ini melanggar jam operasi seharusnya jam 19.00 WIB malam tutup, ini artinya melawan petugas ya," " ujarnya.
Razia kemudian dilanjutkan di D'Bunker Bar di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2021) dinihari. Dari depan Bar tampak seperti tutup lantaran lampu dimatikan.
Namun saat masuk menuju lantai 2 ditemukan puluhan pengunjung tidak mengenakan masker dan jaga jarak ditengah lantunan live music.
Pengunjung dan 25 karyawan kemudian dilakukan swab antigen. Hasilnya 2 orang karyawan reaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke Wisma Atlet.
"Di sini ada 25 lebih berkerumun, ada dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan, hasil test swab antigen reaktif. Kita ajukan dinas kesehatan dibawa ke Wisma Atlet untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap Yusri.
Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan dan akan mencabut izin usaha bar tersebut lantaran hingga tengah malam kegiatan di bar tersebut beroperasi dan tindak mengindahkan Instruksi Gubernur terkait Natal dan Tahun Baru 2021. (ilham/tri)
