ADVERTISEMENT

Protokol Kesehatan Jadi Pedoman Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi

Kamis, 31 Desember 2020 19:05 WIB

Share
Protokol Kesehatan Jadi Pedoman Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya, peraturan pembatasan kegiatan sosial ekonomi bertujuan untuk keselamatan dan kesehatan bersama," jelas Wiku. 

Untuk itu dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19  dan pemulihan ekonomi di Indonesia, per 20 Juli 2020 pemerintah memutuskan untuk mengubah struktur organisasi terkait Covid-19.

Yang semula penangan Covid-19 dilakukan Gugus Tugas Covid-19 berubah namanya menjadi Satgas Penanganan Covid-19 yang khusus menangani pandemi Covid-19, dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang fokus memulihkan sektor perekonomian akibat pandemi. 

Kedua satuan tugas itu berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Perubahan struktur organisasi ini merupakan milestone yang sangat penting, untuk memastikan seluruh program yang sudah ditentukan dapat dikoordinasikan, dijalankan dengan baik, dan juga dievaluasi dengan baik pula sehingga penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan efektif dsn tepat sasaran," lanjut Wiku. 

Untuk itu, Wiku berpesan bahwa seluruh upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sudah sepatutnya menjadi modal emas pembelajaran bagi bangsa Indonesia.

Pembelajaran ini dalam hal menghadapi tantangan, khususnya wabah penyakit menular yang berpotensi dapat terjadi di kemudian hari dan dialami generasi berikutnya. (ruh)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT