Dapat Remisi, Terpidana Kasus 'Ikan Asin' Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas Bersyarat

Kamis 31 Des 2020, 17:11 WIB
Pablo Benua. (instagram/@bangbenua)

Pablo Benua. (instagram/@bangbenua)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai menjalani hukuman akibat kasus 'ikan asin' atau pencemaran nama baik yang melibatkan artis Fairuz A Rafiq, Pablo Benua dinyatakan bebas dari masa tahanannya, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Pablo bebas bersama Galih Ginanjar secara bersyarat karena asimilasi dan remisi imbas pandemi Covid-19.

Meski begitu, Rey Utami sebagai istri Pablo Benua tak mengetahui kabar tersebut. Ia mengaku tak tahu suaminya dinyatakan bebas.

Baca juga: Pablo Benua Ingin Sang Isteri Rey Utami Batalkan Gugatan Cerainya

Rey Utami bahkan diakui mengetahui kabar kebebasan Pablo Benua dari media massa.

"Nggak tahu, kak (Rey Utami), baru dapat kabar tadi pagi dari wartawan," ucap Habibah, asisten Rey Utami, Kamis (31/12/2020).

Selain tak memberikan kabar kebebasannya, Pablo Benua juga diakui tak pulang ke rumah bersama Rey Utami. Hal ini juga diakui Habibah.

"Nggak pulang ke rumah Rey Utami," jawabnya.

Baca juga: Rey Utami Akan Gugat Cerai Pablo Benua Kalau Sudah Bebas

Meski begitu, Rey Utami tak mempermasalahkan Pablo Benua tidak kembali pulang ke rumah. Hal itu karena Pablo masih harus menjalani asimilasi pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur, hingga hari kebebasan murninya.

Namun, perasaan kecewa karena tak mendapat kabar kebebasan dalam diri Rey Utami masih ada.
"Kayaknya di Jakarta Timur deh dia (Pablo Benua). Karena asimilasinya kan harus stay di Jakarta Timur," ucap Habibah.

Berita Terkait
News Update