JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, resmi melantik dan mengambil sumpah 449 pejabat administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4) ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kemnaker, Rabu (30/12/2020) di Jakarta.
Pelantikan tersebut dalam rangka menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo yang menyatakan perlu segera dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama.
Sedangkan jabatan administrator dan pengawas disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian /keterampilan dan kompetensi tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sambutannya melalui sambungan video, mengatakan bahwa pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional bukanlah akhir dari karir para pejabat di Kemnaker.
Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia
Para pejabat yang dilantik harus tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa, bekerja maksimal dan penuh semangat untuk menghasilkan ide-ide terbaik dalam mendukung kinerja kementerian di unit kerja masing-masing.
"Saya harapkan pejabat-pejabat fungsional yang sudah dilantik hari ini dapat segera menyesuaikan diri. Segera pelajari tugas pokok dan fungsi utama Saudara. Pelajari butir-butir kegiatan dan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk segera diaplikasikan dan dikerjakan," kata Menaker Ida.
Menaker Ida juga berharap, para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat terus mengembangkan diri dan menghasilkan inovasi-inovasi kerja yang mempercepat dan memperbaiki kinerjanya selama ini.
"Pejabat fungsional saat ini dituntut harus tetap lincah dan juga memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sehingga nantinya mampu menjadi koordinator/subkoordinator bidang pekerjaan di unit masing-masing," ucapnya.
Baca juga: Sambut Hari Migran Internasional, Menaker Beri Penghargaan yang Berjasa Kepada PMI
Sebagaimana diketahui, pada saat sidang paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa segera perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Sedangkan jabatan administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4) disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.