Baca juga: Awas! Berkerumun di Pergantian Malam Tahun Baru Dibubarkan Petugas Gabungan Jakarta Timur
"Bila menemukan kerumunan, petugas akan langsung membubarkannya," tegas Hendra.
Upaya tersebut, lanjut Hendra, karena pengendalian ketat yang dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian.
Hal ini juga sesuai seruan Gubernur DKI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Cegah Kerumunan dan Penyebaran Covid-19, Wali Kota Depok Larang Perayaan Malam Tahun Baru
Dengan adanya pengawasan ketat itu, Hendra pun mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian di malam tahun baru.
Pihkanya, juga meminta agar masyarakat untuk tetap diam di rumah tanpa ada perayaan.
"Kenapa ini dilakukan, karena hingga kini pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Ibukota terus mengalami peningkatan, karena itu mari kita jaga kesehatan," pungkasnya. (Ifand/win)