4 PJLP Protes Diberhentikan saat Pandemi, Ini Penjelasan Kasudinhub Jakpus

Rabu 30 Des 2020, 23:05 WIB
Ilustrasi. (freepik.com)

Ilustrasi. (freepik.com)

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Sebanyak empat pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mempertanyakan alasan kontrak kerjanya yang tidak diperpanjang kembali.

Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, penambahan atau pengurangan PJLP pada masa pandemi Covid-19 dilarang.

"Untuk masalah nilai dan absensi juga saya baik, tidak pernah dapat SP1 apalagi SP2 di tahun 2020 ini. Baik secara lisan maupun tulisan tidak ada sanksi berat untuk diberhentikan kontrak," terang Christnando Lumban Gaol, salah satu PJLP Sudinhub Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Beredar Surat Penerimaan PJLP Sudinsos Jaksel Syaratnya Baca Alquran dan Solat 5 Waktu

Selain dirinya, ada 3 rekan lainnya yang juga semasa PJLP di Sudinhub Jakarta Pusat yang memikiki nasib sama tidak diperpanjang kontrak kerjanya lagi. "Ketiga PJLP lainnya yakni Adistya, Faizal dan Wisnu," paparnya.

Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Cempaka Putih, Rudi mengaku tidak mengetahui pemutusan kontrak kerja salah satu anak buahnya oleh Sudinhub Jakpus.

"Kalau untuk kinerja tidak ada masalah, rajin anaknya dan juga tidak pernah surat peringatan (SP)," ungkapnya singkat.

Baca juga: PJLP Sudin Kebersihan Bagi-Bagi Sembako ke Opang, Sopir Bajaj, Mikrolet dan Taksi

Sementara itu, Kepala Sudinhub Jakpus, M. Sholeh, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan sebanyak 4 PJLP tidak diperpanjang kontraknya kembali. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena keempat PJLP tidak memenuhi syarat nilai minimum.

"Dalam syarat perekrutan PJLP untuk tahun 2021, keempat PJLP ini tidak memenuhi syarat nilai minimum," jelasnya. (deny/ys)

News Update