ADVERTISEMENT

Pedagang Kasur Ditangkap, Ternyata Anggota Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Tangerang

Selasa, 29 Desember 2020 09:01 WIB

Share
Pedagang Kasur Ditangkap, Ternyata Anggota Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Tangerang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ade menuturkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat langsung mengecek dengan membawa surat kepemilikan kendaraan. 

"Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya," pungkas Ade.(toga/tri) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT