ADVERTISEMENT
Selasa, 29 Desember 2020 09:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ade menuturkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat langsung mengecek dengan membawa surat kepemilikan kendaraan.
"Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya," pungkas Ade.(toga/tri)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT