Pedagang Kasur Ditangkap, Ternyata Anggota Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Tangerang

Selasa 29 Des 2020, 09:01 WIB
Polrestra Tangerang saat merilis penangkapan palku curanmor.(toga)

Polrestra Tangerang saat merilis penangkapan palku curanmor.(toga)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ade menuturkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat langsung mengecek dengan membawa surat kepemilikan kendaraan. 

"Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya," pungkas Ade.(toga/tri) 

Berita Terkait
News Update