Dimana berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan tersangka Gisel dan MYD. Polisi menjerat keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Selain Gisel dan MYD, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan PP (24) dan MN (26) sebagai tersangka pengedar video mesum tersebut secara masif di sosmed.
Kedua tersangka kemudian ditangkap terpisah. Tersangka PP diamanjan dirumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Tersangka Video Mesum, Gisel Mengaku Rindu Gempi
Penyebar video mesum ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/tri)