Baca juga: Tambang Emas di Sulawesi Utara Longsor , 60 Orang Tertimbun
Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa dan JPU yang dikomandoi Eka Nugraha mengaku pikir-pikir atau belum memberikan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa maupun JPU.
Untuk diketahui, kasus tersebut mulai diusut Polda Banten sejak September 2018. KSO tersebut dibuat untuk bisnis tambang emas di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak dengan kontrak kerja sama selama satu tahun atau berakhir pada 28 Oktober 2016.
Baca juga: Korem Alambhana Wanawai Hijaukan Lahan Bekas Tambang Emas Ilegal
Namun, sampai berakhirnya kontrak, PT BGD tidak mendapatkan keuntungan. Bahkan, modal PT BGD senilai Rp5,917 miliar tidak kunjung dikembalikan oleh PT Surya Laba Sejati (SLS). Sehingga pemberian perjanjian modal kerja atau PPMK tersebut dinilai tidak sesuai aturan. (haryono/tri)